Kamis, 15 Maret 2012

Perbuatan yang Boleh Dilakukan Dalam Shalat

Perbuatan yang Boleh Dilakukan Dalam Shalat
a. Menggendong anak kecil ketika shalat
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah. Apabila sujud, beliau meletak-kannya dan apabila beliau berdiri, beliau kembali menggendongnya. [Haditsshahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
b. Berjalan sedikit menurut keperluan
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di rumah dan pintu terkunci. Lalu aku datang meminta agar pintu dibuka, maka beliau berjalan dan membuka pintu tersebut lalu kembali ke tempat shalatnya. Saat itu pintu berada di arah kiblat.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, Abu Dawud, dan An_Nasa’i (III/11) hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al_Albani]
c. Bergerak untuk menyelamatkan anak kecil atau yang lainnya dari suatu yang membahayakan.
Diriwayatkan dari Al_Azraq bin Qais, ia berkata, “Kami pernah ke Ahwazi memerangi orang-orang Haruri (Khawarij). Ketika aku berada di pinggir sungai, ternyata ada orang yang sedang shalat – yaitu Abu Barzah Al_Aslami – dan tali kekang unta berada di tangannya. Lalu untannya meronta-ronta dan ia mengikuti gerakkan unta tersebut….. Ia mengatakan, ‘Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh atau delapan kali pertempuran dan aku menyaksikan kemudahan yang diberikannya. Sesungguhnya aku lebih suka kembali bersama untaku daripada aku biarkan untaku kembali sendiri ke kandangnya sehingga memberatkanku.’” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
Termasuk dalam kategori ini adalah jika kita sedang shalat lalu telepon berdering, maka kita boleh mengangkat gagang teleponnya dan mengeraskan suara agar si penelpon tahu kalau kita sedang shalat.
d. Menghadang orang yang melintas ketika shalat
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian sedang shalat, maka jangan ia biarkan seorang pun melintas di depannya dan ia harus berusaha semampunya untuk menghadangnya. Jika orang tersebut enggan, maka lawanlah karena dia itu setan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Al_Bukhari]
e. Membunuh ular, kalajengking, dan apa saja yang dapat mem-bahayakan orang yang shalat.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat (yaitu) kalajengking dan ular. [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, At_Tirmidzi, dan An_Nasa’i. Lafal hadits di atas adalah riwayat Ibnu Majah]
f. Mencubit orang yang tidur karena suatu kebutuhan
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Aku selonjorkan kakiku di sebelah kiblat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau sedang shalat. Jika hendak sujud, beliau mencubitku. Jika beliau bangkit berdiri, aku kembali selonjorkan kakiku.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari dan Muslim serta lain-lain]
g. Menanggalkan sepatu ketika sedang shalat untuk suatu kebutuhan
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al_Khudri, ia berkata, “Ketika Rasulullah sedang shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau menanggalkan sepatunya dan meletakkannya di sebelah kiri. Melihat itu para sahabat ikut menanggalkan sepatu mereka….”
h. Meludah di kain atau sapu tangan
Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila seseorang dari kalian berdiri mengerjakan shalat, maka sesungguhnya Allah berada di hadapannya. Oleh karenanya, janganlah ia meludah ke arah depan dan ke sebelah kanannya. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah kaki sebelah kiri. Jika ia tersedak secara spontan, maka hendaklah ia meludah ke pakaiannya seperti ini.” Kemudian beliau melipat pakaian-nya dan menggosok-gosokkannya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]
Makna tersedak dalam hadits di atas adalah terdesak membuang ludah atau dahak secara spontan.
i. Memperbaiki pakaian dan menggaruk ketika shalat
Diriwayatkan dari Jarir Adh_Dhabbi, ia berkata, “Apabila ‘Ali berdiri mendirikan shalat, ia meletakkan tangan kanannya di atas pergelangan tangan kirinya. Posisinya terus demikian hingga ruku’, kecuali bila ia memperbaiki pakaiannya atau menggaruk.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Al_Bukhari (II/58) dan Abi Syaibah (I/391) dengan sanad mu’allaq dan bentuk jazam (penegasan)]
Selain itu, Ibnu Abbas berkata, “Seseorang boleh melakukan sesuatu yang dibutuhkan oleh tubuhnya.” [HR. Al Bukhari]
j. Jika terjadi sesuatu (kelupaan) dalam shalat berjama’ah, maka bagi kaum laki-laki bertasbih dan bagi kaum wanita bertepuk.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “….Apabila terjadi sesuatu dalam shalat (berjama’ah), maka hendaklah ia mengucapkan subhanallah; sebab jika ia bertasbih maka akan menoleh kepadanya sesungguhnya tepuk itu untuk kaum wanita.”
Kata tashfih adalah sinonim dari kata tashfiq yang berarti memukulkan telapak tangan dengan telapak tangan yang lain. [Lihat dalam kitab An_Nihayah karya Ibnu Atsir]

Penjelasan :
Kita sudah ketahui bahwa wanita tidak disyariatkan untuk bertasbih ketika terjadi sesuatu dalam shalatnya. Tetapi mereka juga boleh mengucapkan tasbih, jika memang diperlukan di tempat yang tidak dihadiri oleh laki-laki.
Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata, “Aku mendatangi Aisyah di saat terjadi gerhana matahari. Ternyata orang-orang sedang melaksana-kan shalat, dan ternyata dia juga sedang berdiri mengerjakan shalat. Lalu aku tanyakan, ‘Orang-orang sedang apa?’ Lalu ia mengisyaratkan ke arah langit dan berkata, ‘Subahanallah’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
k. Menoleh ke kiri dan ke kanan untuk suatu keperluan
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang sedang sedang sakit dan beliau shalat sambil duduk, sedang Abu Bakar memperdengarkan takbir beliau kepada para makmum. Lalu beliau menoleh kepada kami yang sedang shalat berdiri, lantas beliau memberi isyarat kepada kami agar kami ikut shalat sambil duduk, maka kami pun shalat duduk seperti shalat beliau.” [Hadits shahih,diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An_Nasa’i]
Dalam hadits dari Sahl bin Sa’ad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, sementara orang-orang sedang shalat (berjama’ah). Lalu beliau mendekat hingga masuk ke dalam shaf, lantas orang-orang bertepuk dan Abu Bakar tidak menoleh di dalam shalat. Ketika tepukan semang-kin ramai, ia pun menoleh dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Haditsshahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
l. Memberi isyarat dengan tangan atau dengan kepala untuk suatu keperluan
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku pada saat beliau pergi ke Bani Mushthaliq. Lalu aku datang menghadap dan berbicara dengan beliau, sementara saat itu beliau sedang shalat di atas untanya. Lantas beliau menjawab dengan tangannya seperti ini. Kemudian aku bicara kembali dan beliau kembali menjawab dengan isyarat tangannya begini. Saat itu aku mendengar bacaan beliau dan beliau memberikan isyarat dengan kepalanya. Setelah selesai, beliau bertanya, ‘Bagaimana hasilnya?’ Tadi aku tidak dapat menanggapi ucapanmu karena aku tadi sedang shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]
m. Membalas ucapan salam dengan isyarat
Jika seseorang mengucapkan salam kepada kita pada saat sedang shalat, sementara tidak mungkin menjawab salam dengan ucapan, maka kita boleh menjawabnya dengan menggunakan isyarat tangan.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Quba untuk mengerjakan shalat di sana, lalu orang-orang Anshar datang dan mengucapkan salam kepada beliau sementara beliau sedang shalat. Aku bertanya kepada Bilal, bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam kalian pada saat beliau sedang shalat? Ia menjawab: ‘Bagini’ sambil menghamparkan telapak tangannya (telapak tangan mengarah ke bawah dan punggung telapak tangan mengarah ke atas).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih]
n. Jika imam terlalu memperlama sujud, makmum boleh meng-angkat kepalanya untuk mengetahui apa yang terjadi pada imam
Apabula kita shalat berjama’ah dan imam terlalu memperlama sujud, kita tidak mendengar takbir imam, atau disebabkan hal-hal lainnya, maka kita boleh bangkit dari sujud untuk melihat apa yang dikerjakan imam.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah keluar untuk mengimami kami shalat Isya’ sambil menggendong Hasan dan Husain. Lalu beliau maju ke depan dan meletakkan kedua cucunya itu lantas mengucapkan takbir shalat dan memulai shalatnya. Pada saat itu beliau sujud dengan sujud yang sangat lama.” Ayahku berkata, “Aku mengangkat kepalaku, dan ternyata Hasan dan Husain sedang duduk di atas punggung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud. Lalu aku kembali ke sujudku. Seusai shalat, orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, engkau tadi sujud terlalu lama, hingga kami kira telah terjadi sesuatu, atau engkau sedang menerima wahyu.’ Beliau menjawab, ‘Tidak terjadi apa-apa, tetapi tadi cucuku menaiki punggungku dan aku tidak suka menurunkan mereka hingga mereka merasa puas’.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh An_Nasa’i (II/230)]
Maksud menaiki punggung adalah cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengendarainya dengan menaiki punggungnya.
o. Membaca Alquran dengan melihat mushaf pada shalat sunnah untuk suatu keperluan
Apabila seseorang ingin memperpanjang bacaan pada shalat sunnah sementara tidak ada surat panjang yang dihapalnya, maka tidak mengapa shalat dengan membaca mushaf.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Al_Qasim bahwasannya Aisyah pernah shalat di bulan Ramadhan dengan membaca langsung dari Mushaf. Al_Qasim berkata, “Pernah Aisyah diimami oleh hamba sahaya yang membaca pada mushaf.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dengan sanad mu’allaq dalam kitab Adzan, pada bab “Imam seseorang hamba.” Ibnu Abi Syaibah menyebutkan sanad yang bersambung, dan Abu Dawud dalam kitab Al_Mushahif ]
Penulis berkata, “Hadits ini tidak boleh dikerjakan pada shalat fardhu. Demikian juga pada shalat sunnah, jika tidak untuk suatu keperluan.”


Sumber : http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/02/perbuatan-yang-boleh-dilakukan-dalam-shalat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar